“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Pasal tersebut menegaskan larangan bagi anggota KPK untuk menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi, kecuali terkait pelaksanaan tugas dan dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
"Tentu, dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, terdapat cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Tumpak.
Firli, yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.