WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri telah berjumpa beberapa kali dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin (SYL).
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Firli dalam pertemuannya dengan SYL.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi," ujar Tumpak saat konferensi pers di Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12/2023).
Tumpak menyatakan bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi sebagai respons terhadap laporan dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Firli Bahuri, termasuk dalam konteks pertemuannya dengan SYL.
Selain itu, terdapat laporan dugaan pelanggaran etika lainnya yang mencakup dugaan pemerasan terhadap SYL, ketidakjujuran dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gaya hidup mewah.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Laporan terkait dugaan pertemuan dengan SYL disampaikan kepada Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023) oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Pada saat itu, tersebar foto yang menunjukkan momen pertemuan antara Firli dan SYL di sekitar lapangan badminton.
Dewas kemudian mengambil tindakan dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi yang terkait dengan laporan tersebut.
“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Pasal tersebut menegaskan larangan bagi anggota KPK untuk menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi, kecuali terkait pelaksanaan tugas dan dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
"Tentu, dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, terdapat cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Tumpak.
Firli, yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.
Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]