WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri dinilai Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli tetap melakukan komunikasi dengan SYL setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa [Firli Bahuri] kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono [Sekretaris Jenderal Kementan]," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, Rabu (27/12/2023) melansir CNN Indonesia.
"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," sambungnya.
Adapun pertemuan Firli dengan SYL dilakukan di rumah Kertanegara, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan SYL membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut.
"Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," tutur Syamsuddin.
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tandasnya.
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu SYL.
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]