"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.
Mendengar pernyataan dari hakim, Putri lantas menekankan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Bahkan, Brigadir J disebut membanting tubuh Putri sebanyak tiga kali ke lantai.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu," sambungnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambil menangis, Putri mengklaim bahwa Brigadir J memperkosa dan mengancam dirinya.
Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.
"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri terisak.