WahanaNews.co | Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan adanya Tindakan pemerkosaan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadapnya.
Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman.
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan tersebut, yakni tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke Saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.
Mendengar pernyataan dari hakim, Putri lantas menekankan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya.
Bahkan, Brigadir J disebut membanting tubuh Putri sebanyak tiga kali ke lantai.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu," sambungnya.
Sambil menangis, Putri mengklaim bahwa Brigadir J memperkosa dan mengancam dirinya.
Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.
"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri terisak.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]