WahanaNews.co | Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, disebut punya 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa membantunya pengamanan perkara.
Keterangan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Sekaligus saksi untuk untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya JPU kepada Yusmada.
“Tidak ada disampaikan,” jawab Yusmada kepada JPU.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Yusmada.
“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Yusmada.
“Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?” tanya jaksa.
“Tidak Pak hanya itu saja Pak,” jawab Yusmada.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.
Firli menuturkan Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. [rin]