WahanaNews.co, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima 75 persen gaji.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Melansir CNN Indonesia, dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan 75 persen penghasilan yang diterima Firli meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," demikian bunyi Pasal 7.
Selain itu, Firli juga masih menerima tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Penghasilan dan tunjangan-tunjangan itu dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Firli bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006, Firli menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000; tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000; dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Firli juga menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.
Jika ditotal, tiap bulannya Firli menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Imbas status tersebut, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut. Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango.
[Redaktur: Alpredo Gultom]