WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
SYL diketahui telah tiba di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 13.15 WIB untuk memberikan keterangannya.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Selanjutnya, ia menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 8 jam dan selesai pada pukul 21.30 WIB.
Setelah diperiksa, SYL menyatakan bahwa ia telah mengungkapkan seluruh fakta yang telah ia alami dan ketahui terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
"Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu saya sudah sampaikan ke penyidik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh ihwal apa saja materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini.
Hanya saja, SYL mengaku siap bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan total ada 12 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada SYL di kasus pemerasan tersebut.
"Ada 12 pertanyaan. Pemeriksaan dari jam 14.00-21.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada malam Rabu (22/11/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ade menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai temuan bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, juga telah disita.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]