Sementara itu Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terlapor HM setelah menerima laporan adanya keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana perzinahan dan atau pencabulan.
"Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Sumarno.
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
Sumarno menambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi pelapor melalui telepon dan WhatsApp namun belum ada balasan dan berharap pelapor bisa secepatnya membuka pesan yang dikirimkan sehingga Seksi Propam Polres Sukabumi Kota dapat mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari di kami," pungkas Sumarno.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.