WahanaNews.co | Brigjen TNI Junior Tumilaar buka suara usai dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka lantaran menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga:
Disebut Gagal Pimpin Kabupaten Bogor, SAMPBO Desak Mendagri Copot Iwan Setiawan
Menanggapi pencopotannya itu, Brigjen Junior mengaku sudah mengetahui akan risikonya ketika tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Risiko tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer. Dia pun menegaskan siap menjalani risiko yang akan dihadapinya.
"Istilah dicopot terlalu keras, ya. Tapi sekali lagi, hal yang dilakukan saya menyurati Kapolri sudah pasti ada risikonya," kata Brigjen Tumilaar kepada Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ini Alasannya Menurut Bambang Wuryanto
"Saya siap melaksanakan (risiko) itu. Ya, (sudah memperhitungkan akan risikonya saat menyurati Kapolri)."
Brigjen Junior menyadari dirinya melanggar. Namun demikian, kata dia, apa yang dilakukannya semata-mata demi bangsa dan negara.
"Saya sudah perkirakan saya melanggar, saya sadar itu. Tapi demi negara ini boleh saja kan saya melakukan suatu hal yang lebih besar," ujarnya.
Ia pun tak masalah jika dirinya yang harus menjadi korban dengan dicopot dari jabatannya, misalnya. Menurutnya, berkorban itu hal yang biasa dalam sebuah pertempuran.
"Tentara rakyat itu harus tahu bahwa nanti suatu saat akan berkorban. Berkorban itu biasa. Kalau korbannya saya pribadi, ya harus," ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Junior menegaskan dirinya tak menyesal atas tindakannnya, meskipun berujung pada pencopotannya dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Sebab, dia meyakini apa yang dilakukannya merupakan hal yang benar, yakni untuk kebaikan orang lain dan kebenaran negara ini.
"Untuk apa saya menyesal. Kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain, apalagi untuk kebenaran negara ini, untuk apa kita takut," ujar Brigjen Junior.
"Untuk apa kita hidup ini, bermanfaatlah bagi orang lain, apalagi untuk negara, untuk rakyat, harus itu. Jangan cuma ngomong doang. Cuma jabatan kok."
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dilansir dari laman resmi TNI AD pada Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior sejak 23 September hingga 24 September 2021.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya.
Selain melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen Junior, jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dicopot.
“Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” katanya. [qnt]