WahanaNews.co | Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Pencopotan Junior itu terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Terkait pencopotannya itu, Junior mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
"Istilah dicopot itu terlalu keras, ya. Tapi, sekali lagi, sesuatu hal yang dilakukan oleh saya, menyurat kepada Kapolri, ya pasti ada risikonya. Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," ujar Junior, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
DJPU Peduli: Bantuan Rp125 Juta untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Termasuk, kata Junior, pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka saat menyampaikan surat terbuka ke Kapolri.
"Ya, kita kan dididik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan, pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior.
"Tapi, demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang, ada sesuatu yang dikorbankan," ucap Junior, menambahkan.