WahanaNews.co | Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, menjalani proses hukum buntut surat yang ia kirim ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Junior kini dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga:
Kemenag Manado Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah di Sulawesi Utara
Sanksi bebas tugas Junior sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka tertuang lewat surat yang dikeluarkan KSAD pada Jumat (8/10/2021).
"KSAD pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Junior dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Sanksi terhadap Junior dijatuhkan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, yakni pada 22, 23 dan 24 September lalu di Markas Puspom AD, Jakarta.
"Serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Chandra.
Surat yang dimaksud sebelumnya ditulis Brigjen Junior pada pertengahan September lalu.