WahanaNews.co | Siapa sangka, aksi Brigjen TNI Junior Tumilaar membela warga Sulawesi Utara (Sulut) dan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) berujung pencopotan jabatannya.
Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1988 sudah resmi dibebastugaskan dari posisinya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
Dalam berita sebelumnya, Sabtu (9/10/2021), dilaporkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa, telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab tergadap Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Pencopotan jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar tak lepas dari surat terbuka yang dibuatnya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai adanya intimidasi anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang Babinsa di Sulawesi Utara.
Babinsa tersebut didatangi anggota Korps Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, saat membela warga yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan pengembang.
Baca Juga:
Kapolda Sulut: "Bhayangkara Runers Polda Sulut" Wadah Pecinta Olahraga Lari
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra Sukotjo, juga menjelaskan bahwa tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar juga melanggar hukum disiplin militer.
"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Danpuspomad.
"Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujarnya.