WahanaNews.co | Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membenarkan jika pihak DPR RI mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto walaupun masa pensiunnya masih panjang.
Alasan pencopotan tersebut berkaitan dengan undang-undang produk DPR di MK yang telah dianulir oleh Aswanto.
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh," kata Bambang di Gedung DPR, kemarin.
Bambang mengibaratkan penunjukan Aswanto dengan penunjukan direksi perusahaan oleh pemilik.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan, kita dibikin susah," tambahnya.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Hak Asuh dalam Pasal KUHP Disambut Baik Kementerian PPPA
Bambang menilai, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.
"Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," ucap politikus PDIP itu.
DPR pun menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang.