WahanaNews.co | Sidang dakwaan Kombes Rachmat Widodo digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tanggal 13 Oktober 2021 acara pembacaan dakwaan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup, mengingat kasusnya terkait KDRT.
"Sidang tertutup," katanya.
Djuyamto kemudian memberikan nomor perkara terkait kasus tersebut. Dari penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, nama terdakwa dan korban serta informasi lainnya yang menyangkut perkara disamarkan alias tidak dibuka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dari jadwal sidang diketahui, sidang dakwaan itu sejatinya digelar Rabu (6/10) kemarin, namun ditunda karena terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Masih dari SIPP, perkara Kombes Rachmat Widodo adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara Kombes Rachmat dilimpahkan ke PN Jakut pada Kamis (23/9). Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (27/10).
Kronologi
Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.
Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.
Singkat cerita, ibu Aurellia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari Saudari LF. Beliau melaporkan kepada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.
"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari Saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.
Setelah sekian lama, kasus ini viral kembali dan mencuat di media sosial setelah Aurellia memposting foto dirinya memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera, Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka kasus KDRT.
Kombes Guruh membenarkan status tersangka Aurellia Renatha. Aurellia Renatha sama-sama dijerat KDRT dan penganiayaan.
"Semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu (jeratan pasalnya)," kata Guruh.
Saat ini laporan Kombes Rachmat Widodo terkait anaknya masih berproses. Aurellia diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka A dan H masih berproses," imbuhnya. [rin]