WahanaNews.co, Jakarta - Lukas Enembe, akhirnya mengakui bermain judi di luar negeri. Gubernur Papua nonaktif itu saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pengakuan itu disampaikan Lukas saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto (swasta) yang membenarkan BAP-nya soal judi yang dilakukan Lukas di luar negeri.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kartu Anggota Kasino Atas Nama Syahrul Yasin Limpo
Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura. Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.
"Saudara terdakwa Lukas Enembe apakah ada pertanyaan kepada saksi?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Rabu (9/8/2023) melansir CNNIndonesia.com.
"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," jawab Lukas.
Baca Juga:
MA Akan Telusuri Soal Ketua PN Jawa Timur Main Judi di Lingkungan Pengadilan
"Lebih banyak berobat daripada?" tanya hakim Rianto menegaskan.
"Main judi," kata Lukas.
Jaksa bongkar aliran uang untuk judi
Dalam sidang ini, tim jaksa KPK membongkar aliran uang puluhan miliar rupiah yang digunakan Lukas untuk bermain judi di Filipina dan Singapura.
Aliran uang untuk judi tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK.
"Keterangan saudara di BAP Nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valuta asing dolar Singapura," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Wawan mengatakan terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi dolar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," kata jaksa.
Lukas, lanjut Wawan, kembali diminta oleh Dommy mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura di money changer. Uang itu disebut juga untuk Lukas berjudi.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe berjudi di Kasino Manila," ucap jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.
Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer uang sebesar Rp5 miliar yang selanjutnya ditukarkan ke dolar Singapura guna keperluan bermain judi.
"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
[Redaktur: Alpredo Gultom]