WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan fakta terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi (54) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sekretaris Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan, tindakan yang dilakukan Densus 88 sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga:
Kesbangpol JB Gelar Dialog: Ingin Masyarakat Waspadai Ancaman Terorisme dan Radikalisme
"Tindakan tegas dan terukur oleh Densus 88 dalam melumpuhkan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo sudah sesuai SOP," kata Benny Mamoto di Mapolres Sukoharjo, Selasa (15/4/2022).
Benny mengatakan, hal itu berdasarkan fakta yang didapat Kompolnas seusai meminta keterangan dari Tim Densus 88 dan melihat langsung lokasi penangkapan di kawasan Jalan Bekonang, Sukoharjo.
Menurut Benny, yang pernah menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri, tindakan tim Densus sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
FKTP Kalteng: Fenomena Radikalisme Mulai Muncul Dikalangan Elite dan Terdidik
Kompolnas juga sudah mengundang Densus 88 untuk memaparkan kronologis dan proses penangkapan tersangka teroris Sunardi, yang berprofesi sebagai seorang dokter itu.
Dari paparan yang disampaikan Tim Densus 88, kasus tindak pidana terorisme tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sehingga status Sunardi merupakan tersangka dan bukan lagi terduga teroris.
Selain itu, dia menjelaskan, anggota Densus 88 melumpuhkan tersangka teroris Sunardi tidak pada kepala atau bagian vital, melainkan tembakan mengenai bagian tangan, lengan, punggung, dan pinggang.