WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim dana hibah dari APBD Kota Depok, Jawa Barat, sebesar Rp 1,1 miliar yang disalahgunakan telah dikembalikan.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Herwyn Malonda, menjelaskan, dana itu telah dikembalikan oleh mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Syamsu Rahman (SR).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tak hanya itu, Herwyn menyebut Syamsu telah diberhentikan sejak lama.
"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi. SR diketahui melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021," kata Herwyn, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Ia mengungkapkan, transfer dana itu mulanya diketahui oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada awal 2022 lalu, usai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan TA 2021 Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Setelah audit itu, BPK menemukan SR mengirimkan sejumlah uang bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.
Setelahnya, hasil audit disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada April 2022.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus, kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.
Akhirnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan Syamsu sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok, dan menggesernya menjadi staf sejak 5 April 2022.
"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," papar Herwyn.
Ia menyebut, Bawaslu telah memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, Bawaslu menyerahkan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya kepada pihak berwenang.
Kejari Bantah soal Pengembalian Uang
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang menangani kasus ini membantah pengembalian dana itu.
Pasalnya, Kejari Depok tidak menemukan bukti pengembalian dana dari Bawaslu Cianjur, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Syamsu Rahman diduga meminjamkan uang itu ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur.
"Sampai dengan saat ini, belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur, yang sebelumnya menjadi rekening penerima, mengembalikan dana APBD hibah, yakni Rp 1,1 miliar ke rekening Bawaslu Depok," kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Senin (5/9/2022).
Andi justru menemukan sejumlah penarikan lainnya dengan nominal yang lebih besar dari Rp 1,1 miliar.
"Saat ini kami nyatakan resmi bahwa dugaan tindak pidana korupsi hibah Bawaslu [Depok] sedang dalam proses penanganan. Ini bukanlah perbuatan lembaga, tetapi ulah oknum-oknum," tegasnya.
Diberitakan, Kejari Depok mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok.
Jaksa menduga, dana hibah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti hiburan malam alias dunia gemerlap atau dugem.
Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapat dana hibah APBD senilai Rp 15 miliar.
Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dicairkan dengan melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok. [gun]