WahanaNews.co | Salah satu anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Benedict Remard melaporkan Ketua Umum INI berinisial YW atas dugaan kasus penggelapan uang iuran anggota ke Polda Metro Jaya.
Pelapor Benedict Remard menerangkan, sebagai anggota diwajibkan membayar iuran anggota per bulan sebesar Rp 50 ribu. Adapun, anggota INI tercatat mencapai 20 ribu orang di seluruh Indonesia hingga jumlah total ditaksir hingga milyaran rupiah.
Baca Juga:
Jangan Nekat! Ini Sanksi Tegas Notaris Main Mata dengan Mafia Tanah
"Belakangan, Ketum Ikatan Notaris Indonesia membuat keputusan iuran anggota dibuat otomatis atau auto debet melalui rekening masing-masing notaris. Kebijakan itu berlaku sejak 2018 hingga sekarang, " katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/6/2023) mengutip Antara.
Benedict menjelaskan dirinya baru mengetahui ternyata masa jabatan YW sebagai Ketua Umum INI sudah habis berdasarkan keputusan Kongres sejak 1 Mei 2019 sampai 1 Mei 2022.
"Tetapi rekening masih di auto debet sampai sekarang Juni 2023. Yang seharusnya yang aktiflah yang berwenang kelola keuangan," ujar dia.
Baca Juga:
Yasonna: Sanksi Tegas Notaris yang Sering Langgar Kode Etik!
Benedict mencatat uang yang diduga digelapkan jumlah mencapai Rp12 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan jumlah anggota dikalikan Rp50 ribu sejak YW lengser dari jabatan.
"Kita tidak tahu uang itu kemana karena selama ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban baik uang masuk maupun uang keluar," ujar dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor yang merupakan Anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan menerangkan, telah melayangkan somasi kepada YW untuk segera mengadakan kongres.