Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tertangkap mesum di tempat penginapan, sesuai instruksi Wali Kota Sutiaji dan istrinya diminta untuk memanggil orang tua masing-masing pasangan sejoli yang masih mahasiswa ini. Sedangkan untuk para pelaku PSK online dijaring dengan tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah yang diatur di Kota Malang.
"Kemarin juga ada pak wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus mahasiswa. Ada juga ortunya kami panggil, terus ya mahasiswa kita panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 juta. Yang memutuskan hakim, sekaligus ada yang kita sanksi wajib lapor. Ada juga yang kita panggil orang tua," terangnya.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Sementara untuk dua tempat penginapan yang dijadikan lokasi perbuatan mesum Satpol PP akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Meski demikian, pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.
"Apabila nanti tempat itu full pemondokan ternyata campur nanti akan kita tindak. Pemondokan disini sesuai perda kita ya laki-laki sendiri, perempuan sendiri dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar, itu perda pemondokan pasal 10 ayat 1. Di Pasal 10 ayat 2 perda pemondokan setiap orang tidak boleh menerima tamu lawan jenis yang bukan suami yang sah," tukasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.