WahanaNews.co | Polisi menangkap Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Nikita Mirzani ditangkap berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang diusut Polres Serang Kota.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.
Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger 'Bang...bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin lah," kata Ramdan dilansir dari detikcom., Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid.
Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi
"Gue kirimlah ke pengacaranya Fahmi Bachmid. Katanya 'Iya Bro (ditangkap). Ya semoga cepat selesailah urusannya," katanya.
Dari rekaman video itu terlihat Nikita ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman, Nikita dibawa ke mobil hitam.
Nikita Mirzani Tersangka
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bila SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).
Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," ungkapnya. [rsy]