WAHANANEWS.CO, Jakarta – Diduga melanggar kode etik perkara hak asuh anak, Alfernando seorang pengacara melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulis Alfernando yang diterima redaksi, Selasa (23/4/2026) menyebutkan, pihaknya menduga kuat terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis dalam Perkara Nomor 1460/Pdt.G/2025/PA.JT Pengadilan Agama Jakarta Timur Jo Nomor 24/Pdt.G/2026/PTA.JK Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
Pihaknya saat itu di pengadilan tingkat pertama selaku tergugat atau penggugat rekonvensi.
Disebutkan pula, saat ini perkara masih berjalan ditingkat kasasi Mahkamah Agung, dalam proses inzage di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
“Kami selaku pelapor mengajukan permohonan kepada komisi yudisial memantau dan mengawasi persidangan pada perkara ini,” tutur Alfernando.
Baca Juga:
Tak Ada Niat Rujuk, RK dan Atalia Resmi Sepakat Berpisah
Adapun menurutnya, beberapa dugaan pelanggaran berat tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur yaitu:
1. Ada 2 (dua) putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 dan 11 Desember 2025 oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Jakarta Timur;
2. Amar putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 itu lalu "dihilangkan” (take down) dari sistem e-court,
3. Adanya putusan sela mengenai descente (pemeriksaan setempat)anak setelah agenda kesimpulan. Descente anak ditetapkan lewat putusan sela dan dilakukan setelah agenda kesimpulan;
4. Permohonan dari Penggugat atau Tergugat Konvensi untuk pemeriksaan setempat anak tidak diketahui kapan dan dimana diajukan serta tidak diberikan berkas permohonannya;
5. Adanya penundaan pembacaan putusan sebanyak 5 kali, yang berarti pelanggaran terhadap yang mewajibkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta penyelesaian perkara di tingkat pertama harus tepat waktu;
6. Majelis hakim sudah nyata-nyata tidak bersikap adil, berpihak dan tidak profesional karena mengabaikan secara nyata bukti-bukti surat dan 3 (tiga) saksi serta hasil descente anak dan ada beberapa keterangan dari saksi-saksi yang krusial tidak dicatat dan dimasukan kedalam salinan putusan atau dihilangkan.
“Terhadap putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 yang dihilangkan (take down) dari sistem e-court oleh pengadilan agama Jakarta Timur baru pertama kali kami mengalaminya. Ini kami menyebutnya dengan istilah baru merupakan kejahatan e-court",” kata Alfernando.
Menurutnya, kejadian ini merupakan hal yang sangat-sangat serius dalam dunia peradilan Indonesia, yang mana saat ini dalam sistim administrasi peradilan atau persidangan sudah banyak memakai dan berbasis pada sistim digital, ada Kejahatan e-court yang terjadi. Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menanggapi dengan serius dan segera melakukan langkah-langkah konkrit agar hal ini tidak terjadi lagi.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadilan tinggi agama Jakarta disebut Alfernando yaitu:
Adanya ketidakteraturan dalam proses pengambilan keputusan (musyawarah majelis Hakim) yang tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang murni (legal reasoning).
Majelis hakim tingkat banding nyata-nyata tidak bersikap adil, berpihak dan tidak profesional karena mengabaikan secara nyata bukti-bukti surat dan 3 (tiga) saksi dari kami serta hasil descente anak.
Akhirnya putusan banding tanggal 28 Februari 2026 memiliki substansi yang sama dengan amar putusan tanggal 28 Agustus 2025 yang "dihilangkan (take down)" dari sistim e-court.
Terkait permohonan pengawasan dan laporan dugaan kuat pelanggaran kode etik hakim ke KY serta ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya selaku pelapor sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan valid untuk mendukung laporannya.
“Kami memohon dan meminta KY betul-betul melakukan pemantauan persidangan perkara ini di MA dan meminta laporan kami betul- betul diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya tanpa ada yang terlewatkan,” ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]