WahanaNews.co | Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri.
Roy Rening dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks ke publik.
Baca Juga:
Pengamat Mendesak Pj Gubernur Papua Barat Urus Proses Seleksi dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Heriyanto mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya berkas berbentuk video.
Baca Juga:
Paulus Waterpauw Dikukuhkan Jadi Sesepuh, KKST Kabupaten Fakfak Mendukung Penuh Program Pemerintah
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan bahwa dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal UU ITE.
"Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya. Jadi tadi dengan Pasal 45 UU ITE, bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," katanya.