WahanaNews.co | Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran penting di JI.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Status Ketiga Tersangka
Melansir Antara, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan, tiga orang yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Nazah; penulis buku, Anung Al Hamat; dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Ahmad Okbah.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Pengurus Yayasan
Ramadhan menuturkan, Ahmad Zain merupakan Dewan Syuro JI yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Lembaga itu merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana.
Mentor dan Donatur
Farid merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, yang menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Sekitar tahun 2018, dia memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa (PNE), sayap organisasi JI.
Dalam sebuah agenda di Islamic Center Bekasi, Farid Ahmad Okbah (FAO) menyampaikan, pembinaan kader JI harus maksimal agar dapat ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia dan dapat menjalankan tugas dengan baik.
Farid dan Ahmad Zain juga menginisiasi pendirian PDRI untuk pengamanan gerak JI pasca penangkapan sejumlah pengurus, seperti Aji Parawijayanto.
Pengurus Organisasi Sayap
Anung merupakan pengurus Perisai Nusantara Esa tahun 2017.
Dia juga mendapat tugas mengawasi anggota JI.
Sebelumnya, Densus menangkap karyawan Kimia Farma berinisial S yang berperan sebagai penggalang dana PNE.
Penangkapan
Densus 88 Antiteror menangkap ketiganya di Bekasi pada Selasa (16/11/2021).
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi terpisah. [qnt]