WahanaNews.co | Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat aktivitas teroris pada Selasa (16/11/2021).
Tiga tersangka tersebut yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.
Baca Juga:
Buka Rakerda MUI Kabupaten Fakfak, Bupati: Majelis Ulama Indonesia adalah Mitra Pemerintah
Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA.
Sementara Anung Al Hamat merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa.
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.
Baca Juga:
Rusia Ingin Adopsi Pola Pengkaderan Ulama MUI Bogor
MUI pun telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa.
Kemudian, pada Kamis (18/11/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menegaskan, tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.
"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri.