Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan anggota Polri yang melanggar wajib ditindak. Meski demikian, untuk saat ini penanganan kasus tersebut masih dilakukan Polres Luwu.
"Kalau ada anggota yang melanggar otomatis ditindak di Polres. Kalau dia perwira akan dikembangkan di Bidang Propam Polda," ujarnya usai jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Komang mengaku saat ini baru dua orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Selain, satu orang polisi berinisial IS, juga diamankan satu orang warga berinisial SA.
"Masih kembangkan lagi. Bapak Kapolri kan sudah bilang, setiap pelanggaran anggota yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak tegas," ucapnya.
Informasi yang didapat Merdeka.com, Bripka IS merupakan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Belopa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua bungkus sabu berat 55,76 gram dan 34 butir ekstasi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.