WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi senyap di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berujung penetapan tersangka baru ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat strategis.
Penangkapan terhadap Budiman dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai wilayah Jakarta sebelum langsung digiring ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (26/2/2026).
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru setelah penyidik mendalami aliran dana yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah “safe house” di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyita uang senilai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan hasil pengembangan dari keterangan para saksi dalam perkara importasi barang serta pendalaman asal-usul dan peruntukan uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Budi.
Uang yang ditemukan itu diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan cukai sehingga telah bercampur dan kini masih terus ditelusuri penyidik untuk memastikan kaitannya dengan penerimaan yang diduga melibatkan Budiman.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray (PT BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pada Oktober 2025 Orlando bersama Sisprian, John, Andri, dan Dedy merancang skema untuk meloloskan barang impor melalui rekayasa sistem pemeriksaan.
Orlando disebut memerintahkan Filar selaku pegawai DJBC untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusunnya dalam ruleset pada angka 70 persen agar barang yang seharusnya diperiksa fisik secara ketat bisa dikondisikan.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” jelas Asep.
Pengkondisian jalur merah tersebut diduga membuat barang-barang milik PT BR dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga membuka peluang masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Asep juga menyebut selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai di sejumlah lokasi berbeda.
Bahkan terungkap bahwa oknum pegawai DJBC menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hingga emas, sementara penerimaan dana diduga dilakukan rutin setiap bulan sebagai jatah dengan total mencapai Rp7 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]