Sebelumnya, salah satu tuntutan utama para penggugat adalah pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik terkait kualitas jalan yang dinilai memprihatinkan. "Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol," ujarnya.
Baca Juga:
2031 Tol Lampung Bakal Terkoneksi Hingga ke Medan, Butuh Dana Rp161 Triliun
Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak. Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty.
Ia juga menyatakan bahwa kenaikan tarif yang terus terjadi menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.