WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memenangkan gugatan perdata terkait konsesi Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.
Selain PT CMNP, para turut tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
2031 Tol Lampung Bakal Terkoneksi Hingga ke Medan, Butuh Dana Rp161 Triliun
"Mengabulkan eksepsi Tergugat I Tergugat Il dan Tergugat III," kata Hakim Saptono melalui e-court, dikutip pada Jumat (28/11/2025) seperti dilansir dari inilah.com.
Majelis hakim tidak menerima gugatan para penggugat karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Gugatan itu diajukan oleh lima warga, Ahmad, S.Pd., Frika Faudilah, Manarul Hidayat, Gatot Sugihana, dan Dwi Gunanto, yang tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN).
Baca Juga:
Terobosan MA Aplikasi e-Court Hubungan Industrial Diapresiasi Kemnaker
"Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp772.000," ucap Hakim Saptono.
Kuasa Hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Henry Lim, menilai putusan majelis hakim tersebut semakin mempertegas posisi PT CMNP sebagai pihak yang sah dan berwenang mengelola serta melakukan pengusahaan atas ruas tol dimaksud.
"Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan PT CMNP sebagai badan usaha jalan tol yang sah dalam mengelola dan melanjutkan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit semakin dipertegas," kata Henry melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).