WahanaNews.co | Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sejumlah Rp 15 miliar.
Bharada E merespons gugatan itu dengan menggelengkan kepala. Respons Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ronny menyebut, Bharada E hanya menggelengkan kepala. “Geleng kepala,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.
Melansir detiknews pada Kamis 18 Agustus 2022, Ronny mengatakan dirinya sempat menenangkan Bharada E. Sebab, Bharada E bilang bahwa dia tidak memiliki uang sebesar Rp 15 miliar.
“Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi,” ucap Ronny.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya diketahui, Deolipa Yumara mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Agustus 2022.
“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.
“Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto),” papar Deolipa.