Objek
tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos
jaga (15 meter persegi), bangunan garasi (57 meter persegi), beserta sarana pelengkap dan tanah milik (922 meter
persegi).
Oleh
karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang
harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Menanggapi
gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran
Cendana ini, Kementerian PUPR mengeklaim bahwa mekanisme penggantian nilai
tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Regulasi
yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami
menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal)tim penilai KJPP,"
ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Kendati
demikian, Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang
wajar.
Oleh
karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti
proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami
menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat
ini. Kami tahu dari berita-berita media online,"
imbuh Endra.