WahanaNews.co | Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol
Depok-Antasari (Desari).
Gugatan
dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy
melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Dalam
kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo(cq)Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan
Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.
Sementara
tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN)cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Chairman
Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah
Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Selain
menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden RI ke-2, Soeharto, ini juga menggugat Stella Elvire
Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Sedangkan
Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia
cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.
Tommy
menganggap, perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang
dihitung Tergugat I, sebagaimana tertuang Penetapan PN JKT SEL No.
16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2017, tidak sah dan cacat secara hukum.