Serta, keempat, tanah dalam objek perkara di pengadilan.
Contoh dari kondisi
keempat ini adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan
bank atau lembaga keuangan non-bank.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
"Nah,
kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga, yakni dalam sengketa kepemilikan
dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini
berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.
Pemerintah pun,
melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), menitipkan uang ganti rugi sesuai
taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.
Tommy
menggugat, imbuh Endra, karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai
penggantian pelepasan tanah.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Pembangunan
Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada
Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25
persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.
Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan
diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011, dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah
Mulai Konstruksi (SPMK).
Hingga
saat ini, dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua
seksi atau 56 persen, yakni Seksi I (Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer), dan
Seksi II (Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer).