Nilai
pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal
profesional dan independen, yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.
Dari
total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14
hektar atau sekitar 65,8 persen.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Dari
jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada
pemilik lahan adalah sebesar 79 persen, dengan nilai sekitar Rp 4,89 triliun.
Sementara,
sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui mekanisme konsinyasi, atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui
pengadilan.
Menurut
Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh
bilamana terdapat empat kondisi.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Pertama,
pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian.
Kedua,
ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.
Ketiga,
tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan