WahanaNews.co | Pemerintah Republik Indonesia
digugat Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), pada 6 Januari 2021, dengan
klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait penggusuran aset tanah dan bangunan
untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Pemerintah
Indonesiacasus quo (cq) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Kemudian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat
Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai
tergugat II.
Selanjutnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
sebagai tergugat IV.
Selain
menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI, Soeharto, ini juga menggugat Stella Elvire
Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Sementara
Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia
cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.
Melalui
kuasa hukum Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy
menilai,perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan
penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan
Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang
ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.