Petitum
Lengkap
Berikut
petitum lengkap yang diajukan Tommy Soeharto:
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
Daad).
- Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT
SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017
adalah batal dan tidak berlaku;
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
- Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan
penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam
Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel
yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
- Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File Nomor:
00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan: H Hutomo Mandala Putra,
Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum
perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam
kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan
Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta
Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;
- Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan
Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
V kepada Penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh
Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);