- Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian
kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000,- (Tiga
Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada
Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang
rinciannya sebagai berikut:
- Tanah senilai Rp 28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima
Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya
seharga Rp 31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
- Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai
Rp 5.075.100.000,-
(Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan
Kantor 1.034 m2, Per meter Rp 4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan
57 m2 per meter Rp 2.989.473,68,
- Biaya Pengganti terhadap Sarana
Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut,
Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang
terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang
tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2
- Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan
Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017
tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30
Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp 12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar
Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7
(Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan;
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
- dan Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar
kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh
Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal
putusan atas gugatan ini dibacakan.
- Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik
Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini
ditetapkan;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III
mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak
mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari
terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No.
666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena
pembebasan Proyek Tol Depok-Antasari. [dhn]