Sebelum
ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan
berembuk terlebih dulu.
"Setelah
itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah
dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera
membayar," jelas Taufiqulhadi.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Dalam
kasus tanah dan rumah Tommy Soeharto, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan
dengan mekanisme konsinyasi.
Kenapa
konsinyiasi? Karena, tanah dan rumah Tommy sedang berada dalam kasus saling klaim
pada saat itu.
"Ada
orang yang menggugat Pak Tommy. Tapi rupanya kasus gugat menggugat itu
dimenangkan Pak Tommy. Kini Pak Tommy yang berhak menerima konsinyiasi
itu," urai Taufiqulhadi.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Akan
tetapi, Taufiqulhadi berpandangan, Tommy merasa uang ganti rugi tersebut
terlalu kecil.
Sementara
bagi pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai
independen.