Objek
tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos
jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beseta
sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922meter persegi.
Oleh
karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang
harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Atas
gugatan ini, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN,
Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah
wajar.
Sebagai
warga negara, Tommy memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di
pengadilan.
"Sebagai
tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur
pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi, menjawabwartawan, Senin
(25/01/2021).
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Taufiqulhadi
memastikan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.
"Proses
gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," imbuh dia.
Menurutnya,
pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara
sangat transparan, dan profesional. Lahan masyarakat yang terkena pembangunan
fasilitas umum akan diganti kerugiannya.