Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.
Polisi menetapkan SG (41), sebagai tersangka tabrak lari Selvi, mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Polres Binjai Cek Keamanan Pedagang Emas Dikota Binjai
Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.
Sebelumnya, SG membantah menabrak Selvi. Ia menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.
Saat itu, SG mengaku berada di konvoi mobil polisi. Dia tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
SG mengaku masuk ke konvoi atas sepengetahuan majikannya yang merupakan seorang polisi.
Saat itu SG membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” kata SG kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).