WahanaNews.co | Pria berinisial SG (41), sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, usai ditetapkan polisi sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023) malam.
SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Dairi: Bayangan Kekuasaan dan Misteri Rekaman CCTV?
Kuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi, melansir Kompas.com, Minggu (29 Januari 2022).
Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut SG berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Skandal CCTV Penganiayaan Diamankan di Polres Dairi: Pejabat Bermain "Lempar Bola Panas", Publik Geram!
“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.
Kendati begitu, Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” kata Yudi, melansir Kompas.com.