WahanaNews.co | Heather Mack (25), warga Negara asal Amerika Serikat yang merupakan terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, dideportasi ke negara asalnya, pada Selasa (2/11) malam.
"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11) dini hari.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Jamaruli mengatakan, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian terhadap Heather bersama anak perempuannya Stella.
Ia menerangkan, setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heather bersama anaknya ditempatkan di Rudenim Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian, sejak Jumat (29/10) sampai Selasa (2/11) dengan penjagaan yang ketat.
"Heather beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, Bali," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemkab Badung Hibahkan Dana Rp 57,7 Miliar Bangun Gereja GKPB
Heather berangkat dari Rudenim Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas imigrasi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Heather masu melalui jalur khusus masuk saat tiba di bandara.
Sementara, Stella yang ditempatkan di luar Rudenim Imigrasi Denpasar tiba terpisah di bandara. Petugas imigrasi kemudian melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan Denpasar-Jakarta. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas atau take off pada Pukul 18.40 Wita dan rencana mendarat pada pukul 19.45 Wita.
Dari Bandara Soekarno-Hatta Heather dan anaknya akan menaiki maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.
"Selanjutnya terhadap, dua orang warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heather Lois Mack diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan, anaknya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan enam bulan," ujar Jamaruli.
Seperti yang diberitakan, Heather Mack (25) perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat 29 Oktober lalu.
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan terpidana lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban. Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil. [dhn]