WahanaNews.co | Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara di kasus investasi bodong Quotex. Putusan hakim dinilai ringan.
Terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Meski begitu, putusan tersebut masih tidak sesuai dengan harapan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Ia berharap sang suami bisa bebas.
"Jelas istri sangat kecewa terkait isi putusan tersebut, karena harapan dari istri bebas," ungkap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar.
Ikbar juga mengatakan tuntutan yang diberikan ke Doni Salmanan tidak beralasan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Ia menyebut penegak hukum terlalu mendengarkan pendapat publik, bukan melihat fakta sebenarnya.
"Karena apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini tidak beralasan, makanya mohon para pemegang kebijakan, mohon untuk lebih terbuka mata hati. Inilah ketika lebih cenderung terlalu mengakomodir keinginan dari publik," katanya.
"Jadi keadaan apapun terkesan dipaksakan hasilnya putusan seperti inilah yang saya pikir tidak beralasan untuk dipertimbangkan," ucap Ikbar lagi.
Atas putusan tersebut, Dinan Fajrina disebut mengalami syok. Ia tetap ingin suaminya bebas.
"Istrinya syok banget terkait putusan tersebut karena dia pikir seharusnya Doni bebas dari tuntutan ya," papar Ikbar.
Sebelumnya, putusan pengadilan yang dinilai publik terlalu ringan itu juga mendapatkan sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.
Ia mempertanyakan nasib para korban yang uangnya hilang karena kasus itu. [eta]