WAHANANEWS.CO, Tangsel - Lahan seluas lebih dari 12 hektar milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga diduduki secara ilegal oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Atas dasar itu, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dianggap menggunakan aset negara tanpa izin.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pungli di Jalinsum Tigalingga-Tanah Pinem, Ditangkap Polisi
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lahan tersebut kini dikelilingi pagar beton setinggi dua meter yang dilengkapi kawat di bagian atas.
Meski tertutup, kawasan itu ramai dengan atribut ormas berupa tiga bendera GRIB Jaya yang berkibar setinggi sekitar empat meter, seolah menandai penguasaan wilayah oleh ormas tersebut.
Selain bendera, terdapat tiga plang dari pihak berbeda yang terpampang berdampingan di lokasi:
Baca Juga:
Dugaan Fitnah, Pelapor Dilapor Balik ke Polres Dairi
1. Plang Polda Metro Jaya
Plang ini mencantumkan informasi bahwa tanah tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Subdit 2 Ditreskrimum, disertai nomor laporan polisi LP/B/750/L/2025 dan surat perintah lidik tertanggal Februari 2025.
2. Banner GRIB Jaya
Banner ini berisi klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020.
Banner tersebut juga menyatakan bahwa lahan berada dalam pengawasan Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya.
Di bagian bawah tertulis peringatan keras agar tidak ada pihak yang mengambil alih secara sepihak tanpa proses hukum resmi.
3. Plang BMKG
Meskipun tertutup pagar beton, menyatakan bahwa tanah itu adalah aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003.
BMKG juga menyebut putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 sebagai dasar hukum penguasaan lahan.
Selain plang-plang tersebut, terlihat spanduk bertema hewan kurban serta spanduk biru bertuliskan “Seafood MJ” yang menandai keberadaan warung makan di lokasi.
Sejumlah pria yang diduga anggota ormas terlihat berjaga-jaga di lokasi. Sementara itu, sekitar lima meter dari warung seafood, berdiri sebuah bangunan satu lantai dengan dinding bercat loreng.
Lebih jauh ke dalam, terdapat kandang hewan berbahan kayu dan terpal yang berisi sapi, diduga untuk keperluan kurban Idul Adha mendatang.
BMKG sebelumnya telah mengirimkan surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 kepada Polda Metro Jaya, meminta pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan keamanan dari ormas tersebut telah terjadi selama hampir dua tahun dan menghambat pembangunan gedung arsip BMKG.
Proyek pembangunan yang dimulai sejak November 2023 tersebut sempat dihentikan secara paksa oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris.
Mereka disebut menarik alat berat keluar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris.”
Sementara itu, GRIB Jaya membantah telah menguasai lahan milik BMKG, dan menyatakan bahwa mereka hadir untuk membela kepentingan rakyat kecil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]