WahanaNews.co, Jakarta – Tindakan Aep yang melaporkan dirinya terkait dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon, direspons Politikus Gerindra Dedi Mulyadi.
Respons itu Dedi disampaikan saat menjadi saksi fakta dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh saka Tatal di pengadilan negeri Cirebon Pada hari ini, Rabu (31/7).
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Hal itu juga sekaligus menanggapi pertanyaan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas di dalam persidangan.
"Bapak dilaporkan oleh Aep, bapak dan Dede dilaporkan ini menyangkut seolah olah menghalangi, perintangan (penyidikan) dan berbohong. Tapi saya yakin apa yang bapak lakukan itu bukan suatu kejahatan," kata Farhat, megutip CNN Indonesia.
Dedi mengatakan dirinya hanya menyampaikan informasi secara terbuka. Menurutnya, berbagai informasi yang pihaknya tayangkan di channel YouTube pribadinya dapat diuji di lembaga peradilan.
Baca Juga:
Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Saksi Dede Akui Diminta Beri Keterangan Palsu
"Iya yang saya lakukan ini hanya ingin menyampaikan informasi sebuah peristiwa secara terbuka. Dan ini diuji lewat lembaga peradilan," kata Dedi.
Dedi menyebut informasi yang disampaikan di channel YouTube didapat langsung dari para mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengaku mendapat cerita kronologi penangkapan versi para mantan terpidana hingga cerita penyiksaan yang dialami mereka.
"Aldi, adik dari Eka [yang mendapat penyiksaan]. Sama bahwa dia mengalami penyiksaan luar biasa. Dia berhenti disiksa larena Eka menyampaikan bahwa dia [terpaksa mengaku] pelakunya dia untuk menyelamatkan adiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Laporan yang dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.
Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.
Pitra menilai aksi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.
"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]