"Jadi besok itu (hari ini) rencananya kita mau buat
laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar pengacara
Desiree, Randy Ozora Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan
dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree menggugat Hotma
Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal
310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga
Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang
isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporin Pak Hotma
Sitompul; kedua, Muara Karta Simatupang, kuasa hukum dia yang selalu ngomong di
media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa Pak Hotma," jelas
Randy.
Selain Desiree, Randy mengatakan ibunda Desiree, Mulyana,
akan melaporkan Hotma Sitompul tentang dugaan penyerobotan lahan. Diketahui,
saat jumpa pers, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma memasang
tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah
milik ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan
penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP tentang
penyerobotan lahan.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
"Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari ibunda Ibu
Desiree, Mulyana, rencananya pelaporan, dimana kemarin dibilang Muara Karta
benar tanahnya diambil, dan siap mau bayar berapapun biayanya, berarti ini kan
ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di
atas lahan ibunda Desiree, dugaannya karena tanpa seizin bunda Bu Desi, kalau
yang pelaporan kedua ke Pak Hotma sendiri," jelasnya. [dhn]