WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. 							
						
							
							
								Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Jokowi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kereta Cepat Whoosh: Untungnya Buat Meraka, Ruginya - Konsumen Harus Nanggung?
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ketika ditanyai tentang laporan tersebut setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023), Jokowi memberikan tanggapannya.							
						
							
							
								Dia menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum.							
						
							
							
								"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Usai Bertemu Jokowi, Prabowo Kumpulkan Sejumlah Tokoh di Kertanegara
									
									
										
									
								
							
							
								Jokowi tidak memberikan komentar yang mendalam terkait laporan tersebut di KPK, namun ia menekankan penghormatannya terhadap semua proses hukum yang berlangsung.							
						
							
							
								Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, serta Kaesang ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.							
						
							
							
								Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.