WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Dian Sandi Unggah Foto Ijazah ke Medsos
Ketika ditanyai tentang laporan tersebut setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023), Jokowi memberikan tanggapannya.
Dia menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi.
Baca Juga:
Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik, Sebut Jokowi Punya Andil Besar
Jokowi tidak memberikan komentar yang mendalam terkait laporan tersebut di KPK, namun ia menekankan penghormatannya terhadap semua proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, serta Kaesang ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.