Selain itu, Ady mengetahui, pihak penggugat dari persengketaan tanah tersebut telah
melayangkan gugatan ke PTUN.
Namun, dia menyebut, gugatan tersebut telah ditolak oleh PTUN.
Baca Juga:
Jelang Pilkada DKI, Uus Kuswanto Dorong Agar Masalah Sosial Masyarakat Utamakan Bermusyawarah Sebelum ke Jalur Hukum
"Memang, dalam case ini, yang saya
tahu, waktu itu ada gugatan PTUN yang diajukan, dan hasil
daripada sidang PTUN itu menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut, proses pengamanan yang dilakukan pihaknya terkait pemagaran tanah
di Kalideres tersebut sebagai hal yang tidak melanggar hukum.
Ady mengatakan,
pengamanan itu sebagai bentuk pelayanan di masyarakat dalam kaitan upaya
pencegahan terjadi gesekan di masyarakat.
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Barat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Menghindar Saat Soroti Isu Terkini
"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas
putusan PTUN Nomor
168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN
hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi
negara, dalam hal ini Kantor BPN, dan bukan terkait dengan sengketa
hak," ujarnya.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan apapun bagi Polres
Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal
meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di lokasi tanah
sengketa.
Ady menambahkan, pihaknya tidak
melakukan keberpihakan pada salah satu pihak terkait kasus tersebut.