Dia menyebut, hal itu mengacu pada rujukan hasil pengadilan yang sah secara hukum.
"Intinya, saya
melihat dari legal standing yang ada. Kami melihat bahwa sertifikat itu belum
dibatalkan, artinya pemiliknya nama yang ada di sertifikat dan hak
kepemilikan ada padanya, belum ada pembatalan sertifikat itu
sendiri dari sidang PTUN. Makanya, kita memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Jadi, nggak ada
alasan juga kami untuk menolak itu, karena memang itu sah," ujarnya.
Baca Juga:
Jelang Pilkada DKI, Uus Kuswanto Dorong Agar Masalah Sosial Masyarakat Utamakan Bermusyawarah Sebelum ke Jalur Hukum
Lebih lanjut, Ady mengatakan akan
mengikuti dan bersikap kooperatif terkait laporannya di Propam Polri.
"Kita menunggu arahan pimpinan
saja. Yang pasti, yang kita tahu, kita tidak ada keberpihakan. Kita melakukan, kita sudah pelajari legal standing-nya, dan memang yang melakukan pemagaran adalah pemilik sertifikat.
Pemilik sah, kalau orang lain baru salah. Ini pemiliknya, hanya dia meminta tolong kita untuk pengamannya, takutnya ada sesuatu yang berkembang di lapangan," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.