WahanaNews.co | Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, masih kebingungan mengapa dirinya dimasukkan ke tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hendra mempertanyakan alat bukti dari Tim Khusus (Timsus) Polri.
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Mulanya, Hendra mengaku diperiksa oleh Agus Sariful selaku anggota tim khusus (khusus) Polri perihal kasus kematian Brigadir Yosua.
Saat pemeriksaan itu, Hendra membeberkan beberapa pertanyaan, terutama terkait pengantaran jenazah Yosua ke Jambi.
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', 'Perintah siapa?' 'FS'," kata Hendra menirukan percakapan dengan Agus saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Amankan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
Diketahui, Agus dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam kasus yang menjerat Hendra ini.
Kembali ke Hendra, dia mengaku ditanya Agus apakah mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hendra pun saat itu mengamininya dan menyebut melakukan screening.
"Kemudian betul mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," kata Hendra.
Hendra menuturkan semua jawabannya saat itu hanya ditulis dalam kertas kemudian ditandatangani. Hendra mengaku diperiksa pada 8 Agustus lalu.
"'Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.
Di sinilah, Hendra mengaku merasa bingung. Sebab, usai diperiksa, dirinya langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus). Hendra pun mempertanyakan alat bukti Timsus pada saat itu.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya patsus. Jadi saya bingung saya di patsus alat bukti apa? " kata Hendra.
Hendra dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]